Jakarta – (Minggu, 1/10 2026), Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan ekologis yang terus berulang di Indonesia. Salah satu peristiwa kebakaran hutan terbesar dalam sejarah Indonesia terjadi pada 1982–1983 di Kalimantan Timur. Kajian Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mencatat sekitar 3,5 juta hektare wilayah Kalimantan Timur terdampak kekeringan dan kebakaran. Sementara itu, di wilayah studi Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam, sekitar 3,2 juta hektare terdampak kebakaran, termasuk sekitar 2,7 juta hektare hutan hujan tropis.
Sebagai negara tropis yang memiliki kawasan gambut sangat luas, Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk melindungi dan memulihkan ekosistem tersebut. Namun, persoalan karhutla tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan kawasan hutan dan lahan gambut yang telah terbakar dikelola dan dipulihkan sesuai fungsi ekologisnya, bukan justru dialihkan untuk kepentingan ekspansi perkebunan monokultur.
Temuan Pantau Gambut dalam kajian Gelisah di Lahan Basah: Korporasi, Pemerintah, dan Semua Komitmen Kosong Restorasi Gambutnya yang dirilis pada 2024 menunjukkan bahwa pemulihan lahan gambut bekas terbakar masih menghadapi persoalan serius. Kajian tersebut dilakukan terhadap 289 titik sampel di area nonkonsesi atau wilayah restorasi pemerintah dan 240 titik sampel di area konsesi perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi.
Pada area nonkonsesi, sebanyak 95% sampel lahan gambut yang pernah terbakar dan kehilangan tutupan pohon telah berubah menjadi perkebunan tanaman lahan kering dan semak belukar. Hanya 3% area sampel yang kembali menjadi hutan. Sementara itu, pada area konsesi perusahaan, hanya 1% sampel yang kembali menjadi hutan, sedangkan 48% berubah menjadi tanaman monokultur dan 50% menjadi semak belukar.

