Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat. Kawasan hutan serta lahan gambut yang mengalami kerusakan harus dipulihkan, sementara setiap dugaan pelanggaran dalam pemanfaatannya harus diusut secara transparan dan ditindak sesuai hukum.
PEMBANGUNAN EKONOMI TIDAK BOLEH MENJADI PEMBENARAN ATAS PERUSAKAN EKOLOGI. HUTAN BUKAN SEKADAR SUMBER DAYA EKONOMI, MELAINKAN RUANG HIDUP DAN WARISAN BAGI GENERASI MENDATANG!

