PP PMKRI menilai pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang transparan, independen, dan berkeadilan. Pemerintah perlu memastikan apakah terdapat keterkaitan antara peristiwa kebakaran, pembukaan lahan, perubahan peruntukan kawasan, dan kepentingan korporasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai kebakaran hutan dan lahan menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari kerusakan ekologis.

Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PMKRI, Odorikus Irwan, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan.

Orasi.ID
Foto: Ketua Lembaga Energi dan Lingkungan Hidup PMKRI, Odorikus Irwan 2026/28.

“Kami memahami bahwa kelapa sawit memiliki nilai ekonomi strategis bagi Indonesia, membuka lapangan pekerjaan, dan menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan masyarakat. Namun, kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengorbankan hutan alam dan merusak ekosistem gambut.

Persoalannya bukan pada keberadaan industri kelapa sawit semata, melainkan pada praktik ekspansi yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan ketentuan hukum. Negara harus memastikan bahwa peningkatan produktivitas ekonomi tidak dilakukan dengan mengorbankan keselamatan ekologis, hak masyarakat, dan masa depan generasi mendatang.”

Bagi PP PMKRI, pembangunan berkelanjutan harus menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap kebijakan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan melahirkan kerugian ekologis, konflik agraria, ancaman kesehatan masyarakat, serta beban lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.