JAKARTA – Pemerintah menyiapkan insentif bagi pelaku industri yang melakukan pembaruan mesin produksi melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Besaran insentif yang disiapkan mencapai 25 persen untuk pembelian mesin produksi dalam negeri, sedangkan pembelian mesin impor memperoleh insentif sebesar 10 persen.

Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mengatakan, program tersebut bertujuan mendorong pelaku industri mengganti mesin lama dengan peralatan baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat kemampuan industri nasional.

“Khusus untuk restrukturisasi mesin, di beberapa daerah sudah banyak pengusaha-pengusaha muda kita yang menyambutnya. Jadi sistemnya, mesin-mesin yang lama, lalu kita membantu dengan sistem reinvest,” ujar Sarmuji dalam paparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Jumat (30/10).

Insentif Mesin Lokal Lebih Besar daripada Mesin Impor

Sarmuji menjelaskan, besaran insentif restrukturisasi mesin dibedakan berdasarkan asal mesin yang dibeli oleh pelaku industri.

Pembelian mesin impor mendapatkan insentif sebesar 10 persen. Sementara itu, pelaku industri yang menggunakan mesin hasil produksi dalam negeri berhak memperoleh insentif sebesar 25 persen.

“Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah,” kata Sarmuji.

Perbedaan besaran insentif tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penggunaan mesin produksi dalam negeri. Melalui skema ini, pelaku industri diharapkan semakin mempertimbangkan produk mesin lokal ketika melakukan pembaruan peralatan produksi.