JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan regulasi tersebut akan mencakup berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat, mulai dari investasi bodong, arisan ilegal, asuransi ilegal, hingga koperasi bodong.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, mengatakan aturan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk merampas aset pelaku berbagai tindak pidana tersebut.

“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Jumat (28/10).

Menurut Soedeson, rencana tersebut berkaca pada sejumlah kasus penipuan dan investasi ilegal yang telah merugikan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah kasus binary option Binomo yang menyeret Indra Kenz dan Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

Selain itu, terdapat kasus investasi robot trading seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hanania Travel.

Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, bahkan setelah tiba di Tanah Suci.

Aset Pelaku Bisa Dirampas untuk Menutup Kerugian

Soedeson menilai penanganan perkara pidana tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Menurutnya, pemulihan kerugian masyarakat juga perlu menjadi perhatian, terutama ketika aset hasil kejahatan tidak dapat dirampas.