“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep yang sedang dibahas, aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian. Ketentuan tersebut dapat diterapkan apabila aset yang berasal dari hasil kejahatan tidak mencukupi.
“Nah, di dalam perampasan ini, ada benda-benda lain yang bukan hasil kejahatan, tetapi dapat disita untuk menutupi kerugian,” kata Soedeson.
Panja Tetap Bahas RUU Meski DPR Reses
Soedeson mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meskipun DPR saat ini memasuki masa reses.
Menurut dia, Panja telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, serta para ahli. Masukan tersebut digunakan untuk menyusun landasan filosofis dan sistematika regulasi.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilanjutkan bersama pemerintah dalam waktu dekat. Setelah pembahasan tersebut, regulasi diharapkan dapat diproses menuju pengesahan menjadi undang-undang.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” tuturnya.
Dengan rencana pengaturan tersebut, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian akibat tindak pidana. Namun, ketentuan mengenai jenis aset yang dapat dirampas serta mekanisme penyitaannya tetap harus mengikuti rumusan final undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku.

