JAMBI – Dugaan ketidaksesuaian pelaporan upah karyawan Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh, upah yang diduga menjadi dasar pelaporan BPJS Ketenagakerjaan dibawah gaji yang sebenarnya.

Jika ketidaksesuaian tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi. Pelaporan upah yang lebih rendah berpotensi mengurangi hak jaminan sosial pekerja, khususnya manfaat yang perhitungannya berkaitan dengan besaran upah.

PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (2) huruf b secara tegas mewajibkan pemberi kerja melaporkan data upah sesuai dengan upah yang diterima pekerja. Bahkan, perubahan besaran upah wajib dilaporkan kepada BPJS paling lambat tujuh hari kerja sejak perubahan terjadi.

Dampak lain juga diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 32 ayat (2). Apabila pelaporan upah yang tidak sesuai menyebabkan kekurangan pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, pemberi kerja wajib membayar kekurangannya.

Pery Monjuli, Ketua LP3 NKRI Provinsi Jambi (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) menilai dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut hak normatif dan perlindungan jaminan sosial pekerja.

“Jangan sampai pekerja menerima upah yang sebenarnya sudah meningkat, tetapi data yang dilaporkan kepada BPJS masih menggunakan angka lama. Jika dugaan ini benar, tentu ada hak pekerja yang berpotensi dirugikan. Ini harus diperiksa secara terbuka dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administrasi biasa,” tegas Pery.