Menurutnya, pihak universitas harus bertanggung jawab menjelaskan dasar penetapan upah yang dilaporkan serta memastikan seluruh data kepesertaan BPJS sesuai dengan kondisi penghasilan pekerja yang sebenarnya.
“LP3NKRI mendorong BPJS Ketenagakerjaan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap data pelaporan upah UNAJA. Jangan hanya menerima laporan pemberi kerja, tetapi perlu dicocokkan dengan bukti penggajian dan kondisi riil yang diterima karyawan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada koreksi dan konsekuensi sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Pertanyaan mendasarnya, mengapa dasar pelaporan upah tersebut disebut tidak berubah selama bertahun-tahun, sementara penghasilan karyawan mengalami peningkatan?
Rektor UNAJA, Dr. Said Rizal, S.H.I., M.A., perlu memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengupahan, mekanisme pelaporan BPJS, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan juga perlu melakukan pemeriksaan dan mencocokkan data kepesertaan dengan bukti penghasilan sebenarnya.
Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi beban pekerja. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemberi kerja wajib melakukan koreksi dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan hukum. (*)

