JAKARTA – Komisi III DPR mendukung usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan revisi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Namun, ia mengingatkan agar proses penyusunan perubahan undang-undang dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Menurut saya, setiap upaya memperkuat pemberantasan korupsi tentu perlu kita dukung, termasuk jika ada kebutuhan untuk merevisi UU Tipikor,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sahroni, pembahasan revisi perlu melibatkan ahli hukum, praktisi, akademisi, serta pihak lain yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelaksanaan aturan tersebut.
Ia menilai perubahan aturan harus dirancang secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika menyangkut perubahan definisi atau cakupan tindak pidana korupsi.
DPR Soroti Usulan Pengaturan Under-Invoicing
Salah satu hal yang turut disoroti Sahroni adalah usulan memasukkan praktik under-invoicing ke dalam UU Tipikor.
Under-invoicing merupakan praktik mencantumkan nilai transaksi dalam dokumen perdagangan lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik ini dapat berkaitan dengan manipulasi harga atau nilai barang dalam kegiatan perdagangan.
Sahroni menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi UU Tipikor.

