JAKARTA – PT BYD Motor Indonesia menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp9,5 triliun yang dilayangkan PT Raden Reza Adi terkait sengketa merek Denza. BYD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini memiliki dasar atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan perusahaan menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Luther dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut saat ini berada di bawah tim hukum perusahaan.
“Saat ini sedang ditangani langsung oleh team Legal kami,” ujarnya.
Meski menghadapi gugatan, BYD menyatakan tetap meyakini dasar kepemilikan hak kekayaan intelektual atas merek Denza berdasarkan dokumen, sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk yang telah dikembangkan.
“Namun BYD memiliki keyakinan kuat atas hak kekayaan intelektual terkait merek tersebut, sesuai dokumen & sertifikat, sejarah pengembangan, dan produk nyata,” ucap Luther.
PT Raden Reza Adi Gugat BYD Rp9,5 Triliun
Gugatan terhadap BYD diajukan PT Raden Reza Adi melalui kuasa hukumnya, Togap Eduard, ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada 8 September 2026. Dalam perkara ini, terdapat tujuh pihak yang digugat, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta empat diler BYD.

