Penggugat meminta para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun secara tanggung renteng. Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta penghentian impor, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza serta penarikan produk yang telah beredar di Indonesia.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12.
Berdasarkan informasi perkara yang disampaikan, sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027 dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Tuntutan tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Karena itu, permintaan ganti rugi maupun penghentian kegiatan perdagangan belum dapat diperlakukan sebagai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Merek Denza Berlangsung Sejak 2025
Perselisihan mengenai merek Denza telah berlangsung dalam beberapa perkara. Pada Januari 2025, BYD lebih dahulu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima karena terdapat kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat. Menurut putusan tersebut, kepemilikan merek Denza telah beralih kepada PT Raden Reza Adi.
BYD kemudian kembali mengajukan gugatan pada Juni 2026 terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.
Dalam perkara bernomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst itu, BYD meminta agar merek Denza miliknya dinyatakan sebagai merek terkenal. Perkara tersebut, menurut informasi yang disampaikan, masih berjalan di pengadilan.

