JAKARTA — Pemilik kendaraan kini dapat memeriksa status tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara mandiri melalui ponsel. Pengecekan dapat dilakukan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri maupun website resmi konfirmasi ETLE.
ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan kamera dan teknologi digital untuk merekam dugaan pelanggaran di jalan raya. Rekaman tersebut kemudian diverifikasi menggunakan data registrasi kendaraan bermotor.
Jika pelanggaran tervalidasi, surat konfirmasi dapat dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di wilayah tertentu, pemberitahuan juga dapat disampaikan melalui saluran elektronik resmi.
Masyarakat perlu memastikan keaslian setiap pemberitahuan yang diterima. Jangan langsung mempercayai SMS, surel, atau tautan dari nomor dan alamat yang tidak dikenal karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Berikut dua cara mengecek tilang ETLE melalui HP.
1. Cara Cek Tilang ETLE melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia untuk perangkat Android dan iOS, apabila fitur tersebut tersedia pada versi aplikasi yang digunakan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan cari menu ETLE.
- Pilih fitur Cek Tilang.
- Masukkan data kendaraan sesuai permintaan sistem.
- Periksa hasil pencarian yang ditampilkan.
Jika ditemukan catatan pelanggaran, sistem dapat menampilkan informasi terkait kejadian tersebut. Pemilik kendaraan selanjutnya dapat mengikuti prosedur konfirmasi atau mengajukan sanggahan sesuai fitur dan ketentuan yang tersedia.

