JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024.

Perkara ini diduga merugikan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar. Penyidik menahan lima tersangka pada Senin (12/10/2026).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Dr. Muhamad Husaini, bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Ohailed, SH, MH, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya S.H.,M.H.,membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik menetapkan enam tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup untuk mendukung dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

“Keenam tersangka berasal dari unsur pengelola anggaran, pimpinan DPRD Merangin, dan pihak swasta,” kata Nolly saat dikonfirmasi.

PPTK Tak Tahu Anggaran Dicairkan

Nolly menjelaskan, penyidik menemukan dugaan pencairan anggaran tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Sejumlah PPTK bahkan disebut tidak mengetahui bahwa anggaran untuk kegiatan yang mereka kelola telah dicairkan.

Temuan lainnya meliputi dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga, transfer dana dari rekening pengeluaran Setwan ke rekening pribadi yang tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan pada bagian jenis dan jumlah pengeluaran untuk menutupi nominal dana yang dicairkan. Selain itu, terdapat dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.