Jeratan Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Nolly menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp19,54 miliar.

Meski demikian, lanjut Nolly, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GS)