JAMBI — Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap dua kasus kriminal dengan modus berbeda, yakni dugaan penggelapan hasil transaksi 12 unit mobil senilai Rp2,661 miliar dan pencurian sepeda motor. Dalam kasus penggelapan, penyidik menduga sebagian uang transaksi kendaraan dialihkan untuk aktivitas judi online (judol).

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Jumat (9/10/2026), yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., bersama Kasi Humas polresta IPTU Edy Hariyanto  Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansyah, S.H., M.H.,Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericsson Siburian S.H., serta jajarannya.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Ondo Ericson Siburian S.H.,menjelaskan, perkara penggelapan melibatkan WD (36), yang menjabat sebagai manajer sekaligus penanggung jawab showroom Sumber Jaya Auto.

Dugaan penggelapan itu berlangsung sejak Januari hingga September 2026. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, transaksi 12 unit mobil tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.661.000.000.

“Dugaan penggelapan ini terjadi pada Januari hingga September 2026. Dari transaksi 12 unit mobil, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.661.000.000,” ujar Ondo.

Penyidik menduga WD menggunakan sekitar 10 rekening berbeda dalam rangkaian transaksi tersebut. Uang pembayaran yang semestinya diserahkan kepada pemilik kendaraan diduga tidak seluruhnya diteruskan kepada pihak yang berhak.

Orasi.ID
Foto: WD ditahan di Polsek Jelutung.