Lebih jauh, polisi mendalami dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk berjudi melalui sejumlah situs daring. Aliran uang pada rekening-rekening yang diduga terkait kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme transaksi sekaligus memastikan nilai kerugian.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Curanmor di Kos, Pria yang Dikenal Dua Pekan Diamankan
Selain dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah, Polsek Jelutung juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik seorang karyawan swasta berinisial JJH (20).
Menurut Ondo, korban mengenal pria berinisial H (24), seorang pekerja swasta, selama sekitar dua minggu. H disebut beberapa kali menginap di kamar kos korban.
Korban kemudian mendapati sepeda motornya hilang. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban mencurigai H dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Polisi bersama tim Resmob kemudian mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman sementara, sepeda motor yang dilaporkan hilang itu diduga telah berpindah tangan beberapa kali.

“Kami masih menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut dan mendalami perkara ini untuk mengetahui rangkaian kejadiannya,” kata Ondo kepada wartawan.

