Penyidik mengacu pada Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta menelusuri keberadaan kendaraan milik korban.

Imbauan Waspada

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pemeriksaan dokumen, identitas pihak yang bertransaksi, serta kejelasan pembayaran dinilai penting untuk mencegah kerugian.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi aman, terutama di lingkungan kos maupun area parkir umum.

“Jika menjadi korban tindak pidana atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pelaporan kepada polisi tidak dipungut biaya,” tegas Ananto.

Kedua perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Penyidik terus menelusuri aliran dana dalam dugaan penggelapan 12 unit mobil serta mencari sepeda motor yang dilaporkan hilang.

(Garuda Sirait)