JAMBI — Polsek Jelutung, Polresta Jambi, mengungkap dua kasus kriminal dengan modus berbeda, yakni dugaan penggelapan hasil transaksi 12 unit mobil senilai Rp2,661 miliar dan pencurian sepeda motor. Dalam kasus penggelapan, penyidik menduga sebagian uang transaksi kendaraan dialihkan untuk aktivitas judi online (judol).

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Jumat (9/10/2026), yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., bersama Kasi Humas polresta IPTU Edy Hariyanto  Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansyah, S.H., M.H.,Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericsson Siburian S.H., serta jajarannya.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung IPDA Ondo Ericson Siburian S.H.,menjelaskan, perkara penggelapan melibatkan WD (36), yang menjabat sebagai manajer sekaligus penanggung jawab showroom Sumber Jaya Auto.

Dugaan penggelapan itu berlangsung sejak Januari hingga September 2026. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, transaksi 12 unit mobil tersebut menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.661.000.000.

“Dugaan penggelapan ini terjadi pada Januari hingga September 2026. Dari transaksi 12 unit mobil, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.661.000.000,” ujar Ondo.

Penyidik menduga WD menggunakan sekitar 10 rekening berbeda dalam rangkaian transaksi tersebut. Uang pembayaran yang semestinya diserahkan kepada pemilik kendaraan diduga tidak seluruhnya diteruskan kepada pihak yang berhak.

Orasi.ID
Foto: WD ditahan di Polsek Jelutung. 

Lebih jauh, polisi mendalami dugaan penggunaan sebagian dana tersebut untuk berjudi melalui sejumlah situs daring. Aliran uang pada rekening-rekening yang diduga terkait kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap mekanisme transaksi sekaligus memastikan nilai kerugian.

Orasi.ID
Foto: Situs judol yang diduga digunakan WD menggelapkan dana.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Curanmor di Kos, Pria yang Dikenal Dua Pekan Diamankan

Selain dugaan penggelapan bernilai miliaran rupiah, Polsek Jelutung juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik seorang karyawan swasta berinisial JJH (20).

Menurut Ondo, korban mengenal pria berinisial H (24), seorang pekerja swasta, selama sekitar dua minggu. H disebut beberapa kali menginap di kamar kos korban.

Korban kemudian mendapati sepeda motornya hilang. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, korban mencurigai H dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Polisi bersama tim Resmob kemudian mengamankan H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman sementara, sepeda motor yang dilaporkan hilang itu diduga telah berpindah tangan beberapa kali.

Orasi.ID
Foto: H kini ditahan di Polsek Jelutung. 

“Kami masih menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut dan mendalami perkara ini untuk mengetahui rangkaian kejadiannya,” kata Ondo kepada wartawan.

Penyidik mengacu pada Pasal 476 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta menelusuri keberadaan kendaraan milik korban.

Imbauan Waspada

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan. Pemeriksaan dokumen, identitas pihak yang bertransaksi, serta kejelasan pembayaran dinilai penting untuk mencegah kerugian.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di lokasi aman, terutama di lingkungan kos maupun area parkir umum.

“Jika menjadi korban tindak pidana atau mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pelaporan kepada polisi tidak dipungut biaya,” tegas Ananto.

Kedua perkara tersebut kini masih dalam proses hukum. Penyidik terus menelusuri aliran dana dalam dugaan penggelapan 12 unit mobil serta mencari sepeda motor yang dilaporkan hilang.

(Garuda Sirait)