JAMBI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Jambi, Nella yang saat kegiatan berlangsung menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp1,8 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tersebut kemudian dibayarkan 100 persen, meski pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Nella Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA), penyidik menetapkan I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. selaku broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, serta R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., menegaskan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
“Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Alat bukti tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan pemberian kickback fee dan pencairan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Dr. Kamin, S.H., M.H.
Keterangan resmi Kajari Jambi tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejari Jambi, Nolly Wijaya. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.

