“Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan sepanjang didukung alat bukti,” ujar Nolly kepada wartawan.

Kelima Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tersebut.(GS)