Menurut penyidik, dokumen tabel inventori data pajak yang seharusnya merupakan hasil survei dan validasi diduga justru menggunakan data lama yang bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang telah dimiliki BPPRD Kota Jambi.

Penyidik juga menyebut proses validasi data dengan Ketua RT dan Lurah, sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak, diduga tidak dilakukan.

Akibatnya, menurut Kejari Jambi, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi diduga tidak tercapai.

Begitu pula dengan target pembangunan sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web untuk memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini.

Meski pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, penyidik menyebut pembayaran pekerjaan telah dicairkan hingga 100 persen.

Kejari Sebut Kerugian Negara Rp1,37 Miliar

Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan Kejari Jambi, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi kemudian melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.

Nella Ervina ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini, Nella diketahui menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.

Kasi Penkum Kejari Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka.