“Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan, termasuk proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dugaan pemberian kickback fee hingga pencairan anggaran,” ujar Nolly saat dikonfirmasi.

Kejari Jambi Duga Ada Kickback Fee 25 Persen

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Jambi, para tersangka diduga telah menyepakati pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Penyidik menduga kesepakatan tersebut terjadi sebelum proses tender dilaksanakan. Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejari Jambi, PT Bumi Harmoni Indoguna diduga diarahkan untuk memenangkan pekerjaan konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Menurut penyidik, dalam kesepakatan tersebut penyedia diwajibkan memberikan kickback fee setelah pekerjaan dan pembayaran anggaran direalisasikan.

Kejari Jambi juga menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Penyidik menyebut pihak penyedia tidak melaksanakan survei dan validasi terhadap subjek maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dipersyaratkan. Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK juga diduga tidak dilibatkan.

Penyidik selanjutnya menduga terdapat pemalsuan tanda terima pembayaran honor atau gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung. Menurut hasil penyidikan, sebagian besar tenaga yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak menerima pembayaran sebagaimana tertuang dalam dokumen.

Penyidik Duga Data Pajak Hanya Menggunakan Data Lama

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak.