JAMBI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nella Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi tahun anggaran 2024, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Jambi, Nella yang saat kegiatan berlangsung menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi diduga terlibat dalam pengaturan proyek senilai Rp1,8 miliar. Penyidik menduga pekerjaan tersebut kemudian dibayarkan 100 persen, meski pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Kejari Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Nella Ervina selaku Pengguna Anggaran (PA), penyidik menetapkan I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. selaku broker, N.A.S. selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, serta R.S. selaku tenaga pendukung perusahaan penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., menegaskan pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka.
“Kami telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka. Alat bukti tersebut menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan pemberian kickback fee dan pencairan anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Dr. Kamin, S.H., M.H.
Keterangan resmi Kajari Jambi tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejari Jambi, Nolly Wijaya. Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian perbuatan, termasuk proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, dugaan pemberian kickback fee hingga pencairan anggaran,” ujar Nolly saat dikonfirmasi.
Kejari Jambi Duga Ada Kickback Fee 25 Persen
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Jambi, para tersangka diduga telah menyepakati pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.
Penyidik menduga kesepakatan tersebut terjadi sebelum proses tender dilaksanakan. Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejari Jambi, PT Bumi Harmoni Indoguna diduga diarahkan untuk memenangkan pekerjaan konsultansi pemutakhiran pajak daerah dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Menurut penyidik, dalam kesepakatan tersebut penyedia diwajibkan memberikan kickback fee setelah pekerjaan dan pembayaran anggaran direalisasikan.
Kejari Jambi juga menduga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Penyidik menyebut pihak penyedia tidak melaksanakan survei dan validasi terhadap subjek maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dipersyaratkan. Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang tercantum dalam KAK juga diduga tidak dilibatkan.
Penyidik selanjutnya menduga terdapat pemalsuan tanda terima pembayaran honor atau gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung. Menurut hasil penyidikan, sebagian besar tenaga yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak menerima pembayaran sebagaimana tertuang dalam dokumen.
Penyidik Duga Data Pajak Hanya Menggunakan Data Lama
Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan pemutakhiran pajak.
Menurut penyidik, dokumen tabel inventori data pajak yang seharusnya merupakan hasil survei dan validasi diduga justru menggunakan data lama yang bersumber dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang telah dimiliki BPPRD Kota Jambi.
Penyidik juga menyebut proses validasi data dengan Ketua RT dan Lurah, sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK dan kontrak, diduga tidak dilakukan.
Akibatnya, menurut Kejari Jambi, tujuan pengadaan untuk memperoleh data objek pajak daerah Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi diduga tidak tercapai.
Begitu pula dengan target pembangunan sistem aplikasi survei yang dapat bersinergi dengan sistem informasi berbasis web untuk memberikan visualisasi data objek pajak daerah Kota Jambi terkini.
Meski pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, penyidik menyebut pembayaran pekerjaan telah dicairkan hingga 100 persen.
Kejari Sebut Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, sebagaimana disampaikan Kejari Jambi, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.
Kejari Jambi kemudian melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pada tahap penyidikan. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Jambi dan Lapas Perempuan Kelas II B Jambi.
Nella Ervina ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ini, Nella diketahui menjabat sebagai Kepala Disperindag Kota Jambi.
Kasi Penkum Kejari Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing tersangka.
“Kami masih melakukan pendalaman dan akan mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan sepanjang didukung alat bukti,” ujar Nolly kepada wartawan.
Kelima Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara pasal subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Jambi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah tersebut.(GS)

