ORASI.ID— Persoalan keberangkatan program haji plus mencuat di Jambi. Tiga calon jamaah haji melaporkan H. O. Abdul Aziz, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Senin (5/10/2026).
Ketiga pelapor masing-masing berinisial RRW, V, dan I. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang terkait pembayaran program haji plus.
Berdasarkan tiga Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima redaksi, total kerugian yang diklaim para pelapor mencapai Rp606.104.650.
Laporan tersebut dibuat setelah para pelapor mengaku tidak memperoleh kepastian keberangkatan haji sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah mereka setorkan disebut belum dikembalikan.
Ketiga pelapor didampingi kuasa hukum dari Lembaga Informasi Bantuan Hukum Basuki (LIBBAS), yakni Basuki Rahmat, S.H., M.H., dan Tiem Ronah, S.H.
Usai mendampingi kliennya membuat laporan, Basuki menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat enam orang calon jamaah yang merasa dirugikan. Mereka terdiri dari dua pasangan suami istri serta satu ibu dan anak.
Namun, dalam proses pelaporan ke Polda Jambi, tiga orang menjadi pelapor.
“Klien saya sebenarnya ada enam orang. Terdiri dari dua pasangan suami istri dan satu ibu dengan anak. Yang membuat laporan tiga orang,” ujar Basuki.
Satu Keluarga Klaim Uang Rp147,9 Juta Belum Kembali
Salah satu laporan dibuat RRW. Ia mengaku mendaftarkan dirinya bersama sang ibu dalam program haji plus melalui terlapor.
Dalam dokumen laporan, biaya program untuk dua orang disebut mencapai Rp476.581.680. Dari jumlah tersebut, RRW mengaku telah membayarkan Rp147.904.650.

