JAKARTA — China menjadi salah satu destinasi yang semakin diminati wisatawan Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Antara menunjukkan perjalanan wisatawan Indonesia ke China meningkat 33 persen pada semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total 4,46 juta perjalanan wisatawan Indonesia ke luar negeri pada periode tersebut, sebanyak 8,69 persen di antaranya menuju China.

Minat tersebut didorong sejumlah faktor, mulai dari pilihan destinasi yang beragam, akses penerbangan yang semakin luas, hingga biaya perjalanan yang relatif terjangkau.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin berlibur ke China, dokumen perjalanan menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan. Untuk perjalanan wisata biasa, pemegang paspor Indonesia perlu memperhatikan ketentuan visa yang berlaku.

Di sisi lain, China memberlakukan kebijakan bebas visa transit selama 240 jam bagi WNI yang memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan transit menuju negara atau wilayah ketiga, sehingga bukan merupakan fasilitas bebas visa untuk perjalanan wisata biasa.

Biaya Visa China

Pengajuan visa China dilakukan secara online melalui situs Chinese Visa Application Service Center (CVASC). Pemohon perlu membuat akun, mengisi formulir aplikasi, serta mengunggah paspor, foto, dan dokumen pendukung sesuai jenis visa.

Setelah pemeriksaan awal secara online selesai, pemohon akan memperoleh Visa Application Certificate. Dokumen tersebut kemudian dibawa bersama paspor asli dan dokumen lain yang diperlukan ke Visa Center untuk proses berikutnya.