Sepulang dari Jakarta, V kemudian berupaya meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan. Menurut keterangan kuasa hukum, terlapor sempat menjanjikan pengembalian uang secara bertahap.

Namun, hingga laporan dibuat pada 5 Oktober 2026, uang tersebut disebut belum dikembalikan. V kemudian mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp360 juta.

Pelapor Ketiga Klaim Rugi Rp98,2 Juta

Sementara itu, laporan ketiga dibuat I, warga Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

I mengaku mendaftarkan dirinya bersama suami untuk mengikuti program haji plus melalui terlapor. Dalam dokumen laporan, biaya program untuk dua orang disebut sebesar Rp476.581.680.

Pembayaran dilakukan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp40 juta, Rp40 juta, Rp10 juta, dan Rp8,2 juta.

Total uang yang disebut telah dibayarkan mencapai Rp98,2 juta.

Seperti pelapor pertama, I juga mengaku mengikuti kegiatan pramanasik haji di Hotel BW Luxury pada Desember 2025.

Dalam kegiatan tersebut, I disebut mempertanyakan nomor porsi serta kepastian keberangkatan. Namun, menurut laporan, pelapor kembali diminta menunggu informasi berikutnya.

Kepastian keberangkatan yang ditunggu disebut tidak kunjung diperoleh.

Pada 6 Agustus 2026, I mengaku melihat informasi di media sosial TikTok mengenai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan terlapor.

I kemudian meminta uang sebesar Rp98,2 juta yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, berdasarkan laporannya, uang tersebut disebut belum dikembalikan hingga laporan kepolisian dibuat.

LIBBAS: Sudah Ada Upaya Penyelesaian

Kuasa hukum para pelapor mengatakan persoalan tersebut sebenarnya tidak langsung dibawa ke jalur hukum.