Jakarta — Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang salah satunya akan mengatur transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online (ojol).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut dapat rampung pada 2026 sehingga mulai dapat dilaksanakan pada 2027. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan bersama.

“Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ungkap Dudy melansir detik, Kamis (1/10).

Pemerintah dan DPR Bahas Ratusan Perubahan

Dalam DIM yang disampaikan pemerintah, terdapat 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Sementara usulan DPR mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul BAB diubah, satu BAB baru, serta dua penjelasan pasal diubah.

Kemenhub menyebut pemerintah dan Komisi V DPR membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada 30 September 2026.

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ dengan menambahkan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara. Ketiganya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” ungkap Dudy.