Jakarta — Korlantas Polri menghadirkan Kios SIM, layanan yang memungkinkan masyarakat mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri. Namun, layanan ini untuk sementara dikhususkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan Kios SIM menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mencetak SIM setelah proses perpanjangan dilakukan melalui layanan digital.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas,” kata Wibowo, dikutip dari situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).

Kios SIM diluncurkan pada Jumat (25/9) sebagai salah satu dari empat inovasi digital Korlantas Polri. Tiga inovasi lainnya adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan.

Syarat Menggunakan Kios SIM

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, layanan Kios SIM saat ini memiliki ketentuan utama yang perlu diperhatikan pemohon.

Syarat penggunaan Kios SIM:

  • Digunakan untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru.
  • Berlaku untuk SIM A dan SIM C.
  • Pemohon menggunakan aplikasi Sinar di Digital Korlantas.
  • Pemohon memiliki QR code yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran.
  • Data pemohon harus diverifikasi sebelum SIM dicetak.

Korlantas belum menyebutkan bahwa Kios SIM dapat digunakan untuk seluruh jenis SIM maupun seluruh jenis layanan administrasi SIM.