Jakarta — Indonesia menyiapkan Manta Impact Bond, skema pembiayaan berbasis hasil untuk mendukung konservasi pari manta. Instrumen ini dirancang sebagai skema pembiayaan berbasis hasil pertama di dunia yang secara khusus ditujukan untuk konservasi pari manta.

Inisiatif tersebut dikembangkan oleh Konservasi Indonesia (KI) bersama Conservation International (CI). Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi salah satu lokasi prioritas pengembangan program, bersama Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kedua lokasi tersebut saat ini masih menjalani tahap kajian kelayakan dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

Raja Ampat memiliki posisi penting dalam konservasi pari manta karena menjadi habitat bagi dua spesies, yakni pari manta karang (Mobula alfredi) dan pari manta oseanik (Mobula birostris).

Kedua spesies memiliki pertumbuhan dan tingkat reproduksi yang relatif lambat. Kondisi tersebut membuat pemulihan populasinya membutuhkan waktu dan menjadikannya rentan terhadap berbagai tekanan.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan pari manta memiliki nilai penting bukan hanya bagi ekosistem laut, tetapi juga pendidikan, penelitian, pariwisata, dan perekonomian masyarakat pesisir.

“Pari manta merupakan aset ekologis yang harus dijaga bersama, karena pari manta bukan sekadar bagian dari keanekaragaman hayati laut, keberadaannya memiliki nilai ekologis, pendidikan, penelitian, serta potensi ekonomi yang dapat mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan dan peningkatan manfaat bagi masyarakat lokal,” ujar Elisa.

Raja Ampat juga menjadi salah satu kawasan dengan populasi pari manta karang yang penting. Conservation International menyebut Raja Ampat sebagai salah satu lokasi dengan populasi pari manta karang yang sehat dan terdokumentasi dengan baik. Populasi tersebut menunjukkan pertumbuhan, meski tekanan dari aktivitas manusia tetap perlu dikelola.

Selain nilai ekologis, pari manta memiliki nilai ekonomi melalui pariwisata bahari. Seekor pari manta diperkirakan dapat memberikan nilai ekonomi hingga US$1 juta sepanjang hidupnya melalui aktivitas wisata dan perputaran ekonomi masyarakat pesisir.

Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan penuh terhadap pari manta sejak 2014. Namun, perlindungan hukum membutuhkan dukungan pembiayaan berkelanjutan agar pengawasan, pengelolaan kawasan, dan pemantauan populasi dapat dilakukan secara konsisten.