Humbang Hasundutan – Putra daerah asal Parlilitan, Jorgi Pasaribu, menyoroti pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026. Ia meminta Pemkab tidak menjadikan empat bulan terakhir sebagai musim kejar tayang proyek, sementara sejumlah kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat masih berada pada tahap pengadaan, kontrak, bahkan gagal, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 46 Tahun 2025, APBD murni 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp882,02 miliar dan belanja daerah Rp910,48 miliar. Selisih defisit Rp28,46 miliar direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dokumen tersebut ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan tersedia dalam Database Peraturan BPK.

Angkanya kemudian bergerak dalam pelaksanaan. Portal resmi Pengendalian Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat pagu pendapatan Humbahas per Agustus 2026 sebesar Rp896,30 miliar dengan realisasi Rp576,11 miliar atau 64,28 persen. Sementara pagu belanja tercatat Rp924,83 miliar, tetapi baru terealisasi Rp439,20 miliar atau 47,49 persen. Artinya, sekitar Rp485,63 miliar atau 52,51 persen belanja daerah masih belum terserap ketika tahun anggaran hanya menyisakan empat bulan.

Capaian 47,49 persen memang berada di atas rata-rata kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang tercatat 38,2 persen. Namun, menurut Jorgi, peringkat serapan bukan sertifikat keberhasilan jika manfaat anggaran belum benar-benar dirasakan masyarakat.