Meski demikian, status “Paket Sudah Selesai” pada SPSE menunjukkan selesainya tahapan paket dalam sistem pengadaan. Status tersebut tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai bukti bahwa fisik pekerjaan telah mencapai 100 persen, telah diuji kualitasnya, atau telah diserahterimakan tanpa catatan. Untuk itu, publik tetap membutuhkan informasi kemajuan fisik, nilai kontrak, penyedia, masa pelaksanaan, dokumentasi, hasil pengujian mutu, dan berita acara serah terima.

Pada sisi lain, sejumlah paket belum dapat disebut terealisasi penuh. Rehabilitasi saluran semen Kompleks Pasar Parlilitan senilai Rp150 juta, yang dibuat pada 19 Agustus 2026, masih berada pada tahap penandatanganan kontrak. Rehabilitasi Jalan Pusuk I–Pusuk II–Simaninggir senilai Rp400 juta masih pada tahap unggah dokumen penawaran setelah beberapa paket dengan nama serupa sebelumnya tercatat dibatalkan.

Pembangunan box culvert Matiti–Lumban Munthe senilai Rp250 juta dan rehabilitasi Jalan Sibolga–Sampetua Rp320 juta juga masih berada pada tahap unggah dokumen penawaran. Sejumlah paket irigasi, termasuk Aek Lung I, Sanggaran II, Simarsik, Banuarea, dan Aek Godang Arbaan, masih berada pada tahap evaluasi penawaran.

Di Parlilitan, paket pembangunan pagar sumber air Namo Terrep senilai Rp100 juta bahkan berlabel “Paket Gagal” pada halaman LPSE, dengan alasan peserta tidak lulus evaluasi penawaran. Menurut Jorgi, status tersebut tidak boleh dibiarkan berakhir sebagai catatan administratif tanpa kepastian tindak lanjut.

“Parlilitan tidak boleh hanya ramai disebut ketika ada kunjungan pejabat, lalu kembali masuk antrean ketika menyangkut infrastruktur dasar. Kalau paket gagal, umumkan kapan ditenderkan ulang. Kalau masih kontrak, jelaskan kapan mulai bekerja. Jangan biarkan masyarakat menebak-nebak nasib pembangunan dari potongan unggahan media sosial,” tuturnya.