Sorotan semakin penting karena Ranperda Perubahan APBD 2026 mengusulkan kenaikan belanja daerah dari Rp910,48 miliar menjadi Rp955,38 miliar. Belanja modal diusulkan melonjak dari Rp35,92 miliar menjadi Rp104,89 miliar atau naik 192,01 persen. Pada saat bersamaan, belanja transfer kepada pemerintah desa diusulkan turun Rp53,53 miliar, dari Rp158,98 miliar menjadi Rp105,45 miliar atau berkurang sekitar 33,67 persen.

“Melipatgandakan belanja modal ketika tahun anggaran sudah berjalan jauh bukan otomatis sebuah prestasi. Kalau perencanaan, penyedia, cuaca, pengawasan, dan waktu pengerjaannya tidak siap, yang lahir justru proyek terburu-buru, kualitas seadanya, dan pemeriksaan belakangan. APBD tidak boleh menjadi pemadam kebakaran yang baru dicari ketika tahun hampir habis,” katanya.

Jorgi juga meminta Pemkab dan DPRD menjelaskan secara terbuka alasan pengurangan transfer kepada desa. Menurutnya, pemangkasan puluhan miliar rupiah tidak boleh berhenti pada satu baris tabel karena desa merupakan titik terdekat pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Ia mengusulkan agar Pemkab membuka dasbor publik mingguan yang menampilkan realisasi setiap OPD, nama paket, nilai anggaran dan kontrak, penyedia, lokasi, progres fisik dan keuangan, target penyelesaian, dokumentasi lapangan, serta alasan keterlambatan atau pembatalan. Data tersebut harus dibuat sederhana agar dapat dibaca masyarakat tanpa harus memahami bahasa teknis anggaran.

“Kritik ini bukan untuk menggagalkan pemerintah, tetapi untuk mencegah pemerintah gagal. Pemkab tidak perlu alergi terhadap pertanyaan. Yang harus ditakuti bukan kritik warga, melainkan anggaran besar yang habis tanpa hasil besar. Setiap rupiah APBD adalah amanah rakyat, bukan uang tanpa pemilik,” ujarnya.