Jakarta — Pakar hukum Romli Atmasasmita menilai langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk membeli timah hasil tambang masyarakat di Bangka Belitung (Babel) merupakan langkah yang tepat.

Menurut Romli, pemerintah sebaiknya mengedepankan pembinaan dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat daripada memproses hukum masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut.

“Sudah tepat pemerintah beli tambang rakyat daripada menghukumnya,” kata Romli dalam keterangannya, Senin (31/8).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola timah yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Operasional PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar dan pengusaha Harvey Moeis. Keduanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sorotan terhadap Penghitungan Kerugian Negara

Dalam Direktori Putusan perkara Alwin Albar, Mahkamah Agung (MA) menyatakan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut senilai Rp300 triliun tidak tepat.

MA menjelaskan angka Rp300 triliun tersebut terdiri atas sejumlah komponen. Di antaranya pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran dalam aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat processing dan penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta sebesar Rp2,2 triliun.

Dengan demikian, nilai yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara disebut sekitar Rp28 triliun. Adapun sekitar Rp271 triliun merupakan nilai kerugian lingkungan.

Romli juga menyoroti hasil penghitungan BPKP yang digunakan Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah tersebut.

Menurut dia, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah diatur dalam regulasi, termasuk melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” ucap Romli.