Pemerintah Siapkan Regulasi Pertimahan

Sebelumnya, pemerintah mengambil langkah terpadu untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan situasi wilayah operasi PT Timah (Persero) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Langkah tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Pengembalian Langkah Penyelesaian Terpadu atas Permasalahan Hukum dan Situasi Wilayah Operasi Belitung PT Timah (Persero). Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Dalam rapat itu, pemerintah menyepakati PT Timah dapat membeli timah yang diproduksi dan beredar di masyarakat sebagai langkah sementara untuk mengatasi situasi mendesak di Bangka Belitung.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah mendengarkan pandangan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan BPKP.

“PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat untuk kemudian dilakukan penstokan oleh PT Timah. Keputusan ini diambil untuk mengatasi situasi mendesak di daerah yang harus segera ditangani,” kata Yusril dalam keterangan tertulis.

Yusril menegaskan kebijakan tersebut bersifat sementara hingga pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai pertimahan.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan. Proses penyusunannya telah dimulai dan telah disampaikan kepada Presiden serta Kementerian Sekretariat Negara.

Untuk mempercepat penyelesaian regulasi tersebut, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mempercepat proses penyusunan aturan.

Sambil menunggu Perpres diterbitkan, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

Tim tersebut bertugas merumuskan langkah kebijakan dan aspek legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah dari masyarakat.

Kebijakan sementara ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menangani aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung sembari menunggu kepastian regulasi mengenai tata kelola pertimahan.