Jakarta — Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menilai hakim praperadilan ragu dalam memberikan putusan atas gugatan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menilai hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, tidak menerapkan prinsip Miranda Rules. Padahal, menurutnya, prinsip tersebut berkaitan dengan hak konstitusional tersangka, termasuk hak untuk tidak menjawab dan hak untuk didampingi penasihat hukum.
Alvon mengatakan praperadilan semestinya menjadi mekanisme untuk melindungi hak tersangka dengan merujuk pada prinsip Miranda Rules. Salah satunya untuk memastikan aparat penegak hukum menyampaikan hak-hak tersangka.
Menurut Alvon, prinsip tersebut mengajarkan bahwa apabila hak tersangka tidak disampaikan oleh aparat penegak hukum, proses hukum yang dilakukan dapat dinyatakan batal.
“Intinya adalah ada hal yang tidak diucapkan misalnya ‘you have the rights’. Itu menjadi dasar pembatalan. Jadi di situ kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal. Ini menjadi menarik pada saat ini hal itu tidak terjadi pada putusan,” ujarnya usai persidangan, Jumat (28/8).
Alvon menilai persoalan tersebut relevan dalam perkara Febrie karena menurutnya terdapat prosedur yang tidak dijalankan. Namun, hakim dalam putusannya menganggap persoalan tersebut sebagai masalah administratif yang tidak mendasar.
“Karena pada saat ini Hak Asasi Manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan, tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu,” jelasnya.

