JAKARTA — PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk menghadapi gugatan hukum dari salah satu pemegang polisnya, Lim Luci. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan mencapai Rp20 miliar, Senin,(31/08/26).
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut merupakan perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 900/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Perkara tercatat didaftarkan pada 31 Juli 2026.
Dalam perkara ini, Lim Luci bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Herman Josef Sidi Himawan. Sementara itu, MSIG Life Insurance Indonesia Tbk tercatat sebagai tergugat dan Ignatius Tanuwijaya sebagai turut tergugat.
Persoalkan Pembatalan Polis
Sengketa bermula dari persoalan pembatalan polis asuransi jiwa milik penggugat. Lim Luci mempersoalkan tindakan tergugat yang menyatakan polis tersebut batal sejak awal atau melakukan pembatalan secara sepihak.
Polis yang disengketakan bernomor 37.234.2024.03943, untuk produk SMiLe MEDIKA ULTIMAX Plan GOLD A, yang disebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2024.
Penggugat menilai pembatalan tersebut tidak sah. Karena itu, perkara kemudian dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status polis beserta hak-hak yang melekat pada pemegang polis.
Dalam gugatannya, Lim Luci meminta majelis hakim menyatakan tindakan pembatalan polis tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta MSIG Life diperintahkan untuk memulihkan dan mengaktifkan kembali polis tersebut, termasuk seluruh hak yang dimiliki pemegang polis.

