Anderian Kamo, Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) 2026/2027
Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Bapak Natalius Pigai, bahwa “masyarakat Papua boleh menuntut kesejahteraan, tetapi tidak boleh menuntut kemerdekaan dari Indonesia” harus dibaca secara kritis oleh masyarakat dan mahasiswa Papua.
Bukan semata-mata karena siapa yang mengucapkannya, tetapi karena jabatan yang melekat di belakang nama tersebut adalah Menteri Hak Asasi Manusia.
Pertanyaan kami sederhana:
Apa sebenarnya tugas pokok dan fungsi seorang Menteri HAM?
Apakah Menteri HAM bertugas menentukan cita-cita politik apa yang boleh dipikirkan oleh masyarakat?
Ataukah Menteri HAM bertugas memastikan bahwa setiap manusia—termasuk mereka yang memiliki pandangan politik berbeda dengan pemerintah—tetap memperoleh perlindungan, kebebasan, martabat, dan hak-hak dasarnya?
Di sinilah persoalannya.
HAM SEHARUSNYA MELINDUNGI, BUKAN MEMBATASI KEBEBASAN BERPENDAPAT
Kementerian HAM secara kelembagaan memiliki mandat untuk mengarusutamakan HAM dalam kebijakan dan pembangunan. Profil resmi Kementerian HAM juga menyebut bahwa Menteri HAM memfokuskan kebijakan pada pengarusutamaan HAM di seluruh sektor pembangunan.
Karena itu, kami mahasiswa Papua berhak bertanya:
Ketika masyarakat Papua menyampaikan aspirasi politik yang berbeda dengan pemerintah, apakah tugas Menteri HAM adalah melarang aspirasi tersebut, atau memastikan agar penyampaiannya tetap berlangsung tanpa kekerasan, diskriminasi, kriminalisasi, dan pelanggaran hak?

