Jakarta — Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengingatkan desain Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 perlu berlandaskan konstitusi dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan Viva untuk merespons adanya usulan agar pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) digelar secara terpisah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2029.

“PAN berprinsip bahwa desain Pemilu 2029 harus taat konstitusi, mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjaga kualitas sistem presidensial,” kata Viva saat dihubungi, Jumat (25/9).

Viva mengatakan desain pemilu perlu mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kepentingan pemilih, beban penyelenggara, biaya pemilu, kualitas kampanye, efektivitas pemerintahan presidensial, hingga kemudahan masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Menurutnya, usulan untuk memisahkan Pileg dan Pilpres merupakan pilihan desain baru yang perlu dikaji oleh pembentuk undang-undang.

Viva mengatakan usulan tersebut berbeda dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 itu, MK menyatakan mulai 2029 penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu lokal mencakup DPRD dan kepala daerah.

“PAN memahami mengapa Pileg dilaksanakan terlebih dahulu setelah Pilpres. Salah satunya bahwa hasil Pileg akan digunakan sebagai tiket politik di Pilpres,” ujarnya.

Viva juga menyinggung Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.