JAMBI — Pelarian S (56), tersangka penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Kota Jambi, berakhir. Pria yang diduga sakit hati setelah hubungannya dengan korban berakhir itu ditangkap tim gabungan kepolisian setelah lebih dari sebulan diburu.

Korban berinisial KIBMS sebelumnya mengalami luka bakar serius pada wajah, kedua mata, dan bahu setelah disiram cairan kimia. Korban sempat mendapat perawatan di RS Mitra, kemudian dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi. Namun, nyawanya akhirnya tidak tertolong.

Kasus penyiraman air keras di Jambi tersebut terjadi pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026, di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Pengungkapan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi, dan Unit Identifikasi Polresta Jambi.

Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., serta Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy Haryanto bersama jajaran, Sabtu(26/9/2026). 

Korban Disiram Saat Pulang

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga tersangka telah mengetahui kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya.

Tersangka diduga mengikuti korban hingga akhirnya bertemu di sekitar lokasi kejadian. Saat korban pulang berbelanja, tersangka menghampiri dan menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban.

Dalam kondisi kritis, korban kemudian mendatangi rumah adiknya. Polisi menyebut wajah korban memerah, kedua matanya melepuh, sedangkan bahu kanannya mengalami luka bakar dan mengeluarkan bau menyengat.