“Setelah itu saya akan menggugat perdata karena ada surat perjanjian yang dibuat,” katanya.

Basuki berharap kasus tersebut tidak menimbulkan korban lainnya.

“Mudah-mudahan jangan ada lagi korban yang lain. Harapan saya, cukup klien saya saja yang menjadi korban dan uang mereka dapat dikembalikan secara utuh,” ujarnya.

Dilaporkan ke Polda Jambi

Ketiga laporan dibuat pada hari yang sama, Senin (5/10/2026), di SPKT Polda Jambi. Dalam STTLP, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan merujuk Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Lebih lanjut, Kuasa hukum para pelapor, Basuki Rahmat, S.H., M.H. dan Tiem Ronah, S.H., mengatakan laporan tersebut dibuat agar dugaan persoalan pembayaran program haji plus yang dialami para klien dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum.(GS)