Basuki mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak terlapor dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Menurutnya, komunikasi dan negosiasi berlangsung sekitar satu setengah bulan.

“Tidak langsung saya naikkan perkaranya karena masih ada negosiasi dengan Pak Haji,” kata Basuki.

Ia menyebut pihak terlapor sempat menjanjikan penyelesaian pada akhir September 2026.

Namun, ketika Basuki kembali menghubungi terlapor pada 1 Oktober 2026 untuk mempertanyakan perkembangan penyelesaian, telepon disebut tidak lagi mendapat respons.

“Pada 1 Oktober saya telepon untuk mempertanyakan lagi, tetapi HP saya tidak diangkat. Tidak ada respons lagi,” ujarnya.

Menurut Basuki, pihak terlapor juga disebut telah membuat sejumlah surat perjanjian dengan para kliennya.

“Setiap bertemu dibuat surat perjanjian. Sudah empat kali surat perjanjian dibuat dengan klien-klien saya,” ungkapnya.

Minta Uang Dikembalikan, Jika Tidak Tempuh Jalur Hukum

Basuki menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila uang para klien tidak dikembalikan, proses hukum akan terus dilanjutkan.

“Kalau bisa, uang klien saya dikembalikan sepenuhnya. Kalau tidak, proses hukum tetap berjalan,” tegas Basuki.

Ia juga menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum perdata karena terdapat sejumlah surat perjanjian yang dibuat antara pihak terlapor dan para kliennya.