JAMBI — Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terungkap. Polisi mengamankan R alias M (50), sehari setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H., membenarkan pengamanan tersangka.

“Benar, pada Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengamankan seorang tersangka berinisial R alias M (50) terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Amran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan RT 01, Kelurahan Penyengat Rendah.

Korban diketahui bernama Yakub bin Bakri (37), warga setempat yang bekerja sebagai buruh. Setelah mengalami penganiayaan menggunakan senjata tajam, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Kanit Reskrim Ungkap Pemicu Penganiayaan

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Zulhadi, S.H., menjelaskan bahwa penyidik sementara mengidentifikasi dua persoalan yang diduga memicu penganiayaan tersebut, yakni ucapan korban yang menyinggung tersangka dan persoalan piutang.

“Untuk motif sementara, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban,” ujar Zulhadi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu(7/10/26).

Menurut Zulhadi, sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban. Saat bertemu, tersangka beberapa kali mengucapkan kalimat yang diduga menyinggung korban, termasuk ungkapan “enaknya pengantin baru.”