JAMBI – Perkara dugaan perusakan lahan bersertipikat dan dugaan penipuan jual beli tanah yang dilaporkan BR ke Polda Jambi pada 24 November 2025 masih berstatus penyelidikan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kelima, bertanggal 30 September 2026, menyebut penyelidik belum mendapat identitas operator alat berat yang membersihkan lahan. Menurut pelapor, pemilik alat sudah menyatakan alat itu disewa oleh salah satu teradu.

Dua bidang, satu hamparan
Menurut BR dan kuasa hukumnya, Wahyuni, perkara ini menyangkut dua bidang tanah dalam satu hamparan. Bidang pertama berupa SHM atas nama saudara T dan bidang kedua atas nama saudara I, yang telah dibeli BR dengan Akta Jual Beli (AJB). Proses balik nama ke BR masih berjalan.

Bidang yang bermasalah dengan suadara SP dimana terjadi dugaan jual beli ganda yang dilakukan sudara H terjadi di lahan seluas 1.300 meter persegi tercatat di sporadik atas nama Saudara H. BR membelinya lewat PPJB pada 2024 dan melunasinya pada Agustus 2026 di hadapan aparat desa.

Pelapor menyebut setelah mengikatkan transaksi jual beli dengan Saudara H, kemudian saudara H juga diduga menjual lahan yang sama kepada SP beberapa bulan kemudian nya, yang menurut pelapor berdasarkan penyampaian saudara H transaksi antara SP dengan H hanya berpegang pada kuitansi
Alat berat masuk, patok hilang
Pada tahun 2025, menurut pelapor, alat berat membersihkan lahan di atas bidang SHM.

Parit keliling dibuat, tumbuhan hilang, dan patok batas tidak lagi ditemukan. Kuasa hukum menyebut pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pemilik alat bahwa alat itu disewa saudari SP, dan ketua RT setempat diminta menjaga alat selama bekerja. Ketua RT, kata pelapor, telah dipanggil dan memberikan keterangan.