Di bidang sporadik, SP disebut membangun jalan pada 2026 serta memasang pagar seng yang diklaim sebagai batas tanahnya. Dasar klaim itu, menurut pelapor, belum pernah dijelaskan. Redaksi belum memperoleh tanggapan SP dan Saudara H
SP2HP Nomor SP2HP/927/IX/RES.1.2./2026/Ditreskrimum merujuk dua pengaduan: dugaan penyerobotan tanah dan atau pengrusakan, serta dugaan penipuan dan atau penggelapan. Surat Perintah Penyelidikan terbit 26 Januari 2026.
Penyelidik telah memeriksa pelapor, dua saksi, dua teradu, mengecek objek, dan mengidentifikasi objek bersama BPN Kabupaten Muaro Jambi atas permintaan pihak teradu. Panggilan klarifikasi lanjutan kepada Saudara H tidak dipenuhi. Penyelidik juga meminta pengadu membantu menghadirkan saksi, dan menyatakan identitas operator alat berat belum diperoleh. Rencana lanjutan mencakup pemeriksaan BPN dan Saudara H, pencarian identitas operator, serta koordinasi dengan ahli pidana.
“Kami hanya meminta kepastian” “Alat berat masuk, tanah dibersihkan, patok hilang. Itu terjadi di lahan yang sudah kami beli dan ikat dengan AJB. Kami sudah memberi keterangan dan dokumen. Kami hanya minta kepastian: perkara ini naik ke penyidikan atau tidak, dan kapan.” jelas BR
Kuasa hukum: dua objek perlu dibaca terpisah “Kami menghormati proses penyelidikan. Namun SP2HP belum memisahkan dua objek perkara. Pengrusakan terjadi di atas tanah bersertipikat yang batasnya sudah terdata di BPN, jadi pemulihannya tidak perlu menunggu sengketa kepemilikan di bidang lain. Pemilik alat sudah menyatakan alat itu disewa teradu, dan itu bisa ditelusuri tanpa upaya paksa. Kami juga menyayangkan pengadu diminta menghadirkan saksi, karena memanggil teradu adalah tugas penyelidik. Kami meminta gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke penyidikan serta target waktu yang jelas dalam SP2HP berikutnya.”

