Pengamat: penyelidikan bukan ruang tunggu “Penyelidikan berfungsi menemukan ada tidaknya peristiwa pidana, bukan menunggu semua perselisihan perdata selesai. Bila perbuatan fisiknya tampak, misalnya alat berat masuk dan patok hilang, itu dapat dinilai tersendiri. Justice delayed is justice denied. Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 mewajibkan pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung HAM, termasuk kepastian hukum bagi pelapor. Kehati-hatian wajar, tetapi tidak sama dengan tanpa tenggat. Karena penyelidikan tidak punya daya paksa, gelar perkara untuk menentukan naik tidaknya ke penyidikan menjadi relevan.”

Tahap penyelidikan memang tidak mengenal upaya paksa, dan penyelidik dapat beralasan bahwa tumpang tindih klaim di atas sporadik menuntut kehati-hatian agar perkara tidak dikriminalisasi lebih dini. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapat tanggapan Polda Jambi atas pertanyaan tertulis tentang jadwal gelar perkara, langkah terhadap operator alat berat, dan alasan pelapor diminta membantu menghadirkan saksi. Berita akan diperbarui bila tanggapan diterima.

Perkara masih tahap penyelidikan. Para teradu belum ditetapkan sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka hak jawab bagi semua pihak. (*)