“Selain persoalan ucapan, ada juga persoalan pribadi terkait piutang antara korban dan pelaku,” katanya.
Zulhadi menyebut korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan.
Keluarga Serahkan Tersangka ke Polisi
Setelah kejadian, personel Polsek Telanaipura melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Tim Opsnal Polsek Telanaipura yang dipimpin Kapolsek AKP Amran, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Zulhadi, S.H., kemudian menerima informasi dari SPKT Polda Jambi bahwa keluarga telah menyerahkan tersangka.
“Setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah diserahkan keluarganya ke SPKT Polda Jambi, kami langsung bergerak untuk mengamankannya,” kata Zulhadi.
Petugas kemudian menjemput tersangka di SPKT Polda Jambi dan membawanya ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
R alias M (50) diketahui bekerja sebagai penjual ayam di Pasar Aurduri. Ia berdomisili di kawasan Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Polisi Amankan Pisau Dapur dan Topi
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan, yakni satu bilah pisau dapur dan satu buah topi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sebagaimana disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

