JAKARTA — Pemerintah dan DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari biaya tersebut, rata-rata pelunasan yang perlu dibayarkan jemaah sebesar Rp23.248.825 setelah mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Kesepakatan tersebut ditetapkan Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah pada Rabu (7/10/2026). DPR menyebut subsidi Rp3 juta diberikan dalam skema pembiayaan haji 2027 sehingga biaya pelunasan jemaah menjadi lebih rendah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan subsidi pelunasan Rp3 juta tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sudah memiliki porsi keberangkatan dan telah menunggu antrean.
“Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Merekalah yang berangkat,” ucap Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Marwan menegaskan jemaah yang baru mendaftar tidak mendapatkan subsidi Rp3 juta tersebut.
“Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat,” kata Marwan.
Pelunasan Haji 2027 Rp23,24 Juta
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati biaya pelunasan haji 2027 sebesar Rp23.248.825 per jemaah.
“Maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825,” kata Sufmi Dasco Ahmad di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (7/10).
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah.

