Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeberkan sejumlah langkah yang dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta, mulai dari pengembangan transportasi publik hingga penyediaan ruang terbuka hijau.
Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Deftrianov, mengatakan Pemprov DKI telah melakukan berbagai langkah dalam menangani persoalan kualitas udara. Salah satunya melalui pengembangan sistem transportasi publik seperti MRT dan LRT.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan sistem MRT untuk Fase 2. Kami berharap hingga 2027, MRT sudah dapat beroperasi sampai Monas, kemudian pada 2029 hingga Kota Tua,” kata Deftrianov dalam panel diskusi bertajuk Clean Air for Greater Jakarta: From Evidence to Investment and Action di Indonesia International Sustainability Forum 2026, Jakarta, Rabu (7/10).
Menurut Deftrianov, cakupan sistem transportasi publik di Jakarta telah mencapai hampir 92 persen secara keseluruhan, yang mencakup MRT, LRT, TransJakarta, serta layanan seperti JakLingko.
Pemprov DKI Dorong Ruang Terbuka Hijau
Selain transportasi publik, Pemprov DKI juga mempertimbangkan penyediaan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya menangani persoalan lingkungan dan kualitas udara.
“Kami tidak hanya mempertimbangkan penyediaan transportasi publik, akan tetapi juga penyediaan ruang terbuka hijau. Kami percaya ruang hijau juga merupakan bagian dari microclimate dan dapat membantu dalam menangani polusi udara,” jelas Deftrianov.
Deftrianov juga mengungkapkan pemerintah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi (RIPKA) yang dicanangkan Kementerian PPN/Bappenas.
Studi ITB Ungkap PM2.5 Jakarta Capai 34 μg/m³
Persoalan polusi udara Jakarta juga tergambar dalam studi Institut Teknologi Bandung (ITB). Penelitian tersebut mencatat rata-rata konsentrasi tahunan PM2.5 di Jakarta mencapai 34 μg/m³, atau sekitar 6,8 kali pedoman WHO sebesar 5 μg/m³.

