Enam Tersangka dari Pengelola Anggaran hingga Pimpinan DPRD
Keenam tersangka memiliki latar belakang jabatan berbeda, yakni:


- F, S.E., pengguna anggaran Setwan DPRD Merangin periode 2019–Juni 2023.
- HE, S.T., M.M., Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024.
- Y, S.K.M., bendahara pengeluaran Setwan DPRD Merangin periode 2019–April 2024.
- RA, S.E., pengguna anggaran Setwan DPRD Merangin periode Juli 2023–November 2024.
- I, S.H., Direktur CV Berkah Bersama.
- Z, S.Hi, Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–Agustus 2024.
Nolly juga mengatakan, Kejati Jambi memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Penyidik kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka pada 12 Oktober 2026.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Belum Diperiksa
Penyidik menahan lima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Oktober 2026. Tiga orang ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua lainnya di Rutan Perempuan Jambi.
Sementara itu, Z belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit. Berdasarkan surat keterangan sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.
Dokumen medis tersebut mencantumkan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh.
Penyidik Kantongi Sejumlah Alat Bukti
Nolly juga menyebutkan, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian perkara.
Penetapan tersangka mengacu pada Pasal 90 ayat (1) KUHAP sebagaimana yang mensyaratkan minimal dua alat bukti. Penyidik juga merujuk pada Pasal 235 KUHAP mengenai alat bukti.

