JAMBI – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110, Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek sebuah rumah di Jalan TP Sriwijaya, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., petugas mengamankan tiga pria berinisial AB (32), HE (45), dan IS (43).

Polisi kemudian menggeledah badan ketiganya serta seluruh bagian rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi.
Ketiga pria tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

AKP Tito menegaskan, setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti. Ia juga mengapresiasi warga yang berani melapor dan mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Call Center 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Sementara itu, hasil tes urine dan status hukum ketiga pria tersebut belum disampaikan.